Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota
keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda
kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu
selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor
3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda
memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke
depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta
kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan
Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti
autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta
kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus
akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda sudah
terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Simak
ulasannya berikut ini.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat
lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang
harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau
akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena
adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin
juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat
yang diperlukan seperti berikut ini:
-
Surat pengantar dari RT atau RW.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
-
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
-
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
-
Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
-
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
-
Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
-
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
-
Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru
Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk
sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka
langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili
pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan
kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan
akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan
domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu,
sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang
bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan
hal-hal berikut ini:
-
Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
-
Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
-
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-
Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran
biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat
mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa
penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai
tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan
tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.
Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal
tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin
saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya
tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu
bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu
yang ditentukan? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?
Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan
penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta
kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah
cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil
setempat. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses
selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran
sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda.
Dalam praktiknya di lapangan, mengenai besaran denda administratif tentang
keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada
beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan
ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI
Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta
kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sebagaimana peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus
akta kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada
kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti
prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
Sumber Artikel :www.cermati.com/artikel/cara-syarat-dan-biaya-mengurus-akta-kelahiran-baru
Cek Status NIK e-KTP Anda Online
Klik
Sumber Artikel :
Saran tentang untuk meningkatkan halaman ini. Silakan Kirim Komentar pada Kolom Komentar dibawah ini.
Kunjungi Juga;
Mushola Nurul Iman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar