Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

AD ART Periode 2013 2016


PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG
PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3
RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011
Jl. RAYA KAKAP, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang
Provinsi. Banten Kode Post 15540
AD ART PERIODE 2013~2016M

DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESAMUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 006.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 006 didirikan pada tanggal 13, Agustus, 2013 dan bertempat kedudukan di RT 006/ RW 011, Perum Duta Asri Palem 3, Jalan Kendal Karet , Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 006 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.
Misi RT 006 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT006.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT.006 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 006 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Swadaya dan mandiri;
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda;
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 006 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  6. Mengadakan pertemuan rutin;
  7. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
  8. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
  1. Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
  4. Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 006;
Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang;
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 006, RW 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang;
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 006.
Setiap warga mempunyai hak :
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
Meninggal dunia.
Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 006
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 006.
Pasal 12
Pengurus
Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 006 terpilih.
Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 006) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW, Masjid,Moshola, Panitia.
Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
Rapat warga menetapkan :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan dan dihadir oleh bapak-bapak;
Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap tiga bulan;
Materi rapat warga tiap tiga bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;
Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
Pergantian Ketua RT 006 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir;
Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 006 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 006 dengan azas pemerataan;
Pemilihan Ketua RT 006 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 006 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
Ketua RT 006 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
Meninggal Dunia;
Berpindah tempat tinggal;
Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
Apabila Ketua RT 006 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
Anggaran belanja RT 006 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
Sumber dana diperoleh
Iuran warga sebesar Rp. 20.000,-/bulan;
Denda jaga sebesar Rp. 10.000,-/bulan;
Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga;
Iuran agustusan di minta dari warga secara Sukarela;
Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat;
Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;
Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap Tiga bulan.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
Dana RT 006 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga; Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 17
Pengurusan Administrasi
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan);
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi;
Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi;
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 19
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan Duta Asri Palem 3 RT.006/ Rw.011;
Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya;
Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
Kerja bakti wajib diikuti warga;
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;
Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 006;
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 21
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 006 maka dibentuk regu jaga malam ;
Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 006;
Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;
Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda; Uang denda dimasukkan ke kas RT 006;
Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 006 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 006 yang di tunjuk;
BAB IX
ANJANG SANA
Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela;
Petugas Keamanan Tetap Rt.006 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD/ART mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga );
BAB X
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 23
Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan;
Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT;
BAB XI
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;
Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;
Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait;
Pasal 25
Sanksi
Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;
Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;
Sanksi diberikan melalui beberapa tahap;
Teguran pertama secara lisan;
Teguran kedua secara lisan;
Peringatan pertama secara tertulis;
Perinngatan kedua secara tertulis;
Sanksi sosial sesuai peraturan RT 006;
Dikeluarkan dari warga RT 006;
Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 006, RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan,Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Kode Pos 15540
AD ART Periode 2013 ~ 2016M
"DRAF/KONSEP by, H.Rachmat.M.MA 2013m"
Draf AD/ART 2013M-2016M
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekarang Tanggal:

Entri Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Doa Ibrahim da Ismail a.s

Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

Qs Al-Baqarah,002,128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Pages

Theme Support

Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.