Tata Cara Pemilihan RT
Kampoeng News - Ketua RT merupakan
pemerintahan terendah yang sangat berperan penting ditengah-tengah masyarakat,
dengan adanya ketua RT seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa
terselesaikan.
Namun terkadang banyak persoalan
yang timbul ketika proses pemilihan ketua RT di antaranya, banyak yang terpilih
namun tidak bisa melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat.
Berikut ini contoh Bagaimana tata
cara pemilihan ketua RT, wakil ketua RT, dan pengurus terendah di tingkat Rukun
Tetangga ini.
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua
RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw
yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan
dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala
Dusun setempat yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
Tugas dan Wewenang Panitia
Pemilihan
Mencari dan mengumpulkan nama calon
Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di
lingkungan RT setempat;
Memeriksa dan meneliti nama-nama
dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk
mufakat;Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah
dipilih dengan suara terbanyak;Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan
secara tertib, bebas dan rahasia;Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada
Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk
mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih
oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga dari lingkungan RT setempat;
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua
RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara
berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia
pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup
bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
Apabila dalam suatu pelaksanaan
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga)
jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar
pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta
Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15
(lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan
walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga)
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui
Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan
keputudan Kepala Desa;
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf
dikukuhkan oleh Kepala Desa;
Persyaratan Pengurus RT
Setiap calon pengurus RT harus
memenuhi syarat :
Beragama;Sebagai penduduk setempat
minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;usia
minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah /
pernah menikah ;Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap
menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;Mempunyai kemampuan dan sanggup
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;sehat jasmani
dan rohani;
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan
saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;Pengurus RT mempunyai kewajiban :melaksanakan tugas dan fungsi
RT;melaksanakan keputusan anggota;membina kerukunan;membuat laporan mengenai
kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;melaporkan
hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan
penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;melaporkan data
penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.
Tata Kerja Pengurus RT
Dalam melaksanakan tugasnya, para
pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;Ketua RT bertaggungjawab
kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat
musyawarah;Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada
Ketua.
Ketua RT Mempunyai tugas :
Membantu menjalankan tugas
pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat ;Memelihara kerukunan hidup
warga;Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian antar warga;
Pelaksanaan dalam menjembatani
hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT
Mempunyai tugas :
Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi :
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu
yang diberikan Ketua;Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua
berhalangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan
kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan surat menyurat,
kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;Pelaksanaan tugas-tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua;Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan
Wakil Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda
bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
Pengelolaan, penerimaan,
penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan
laporan keuangan;
Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi Keamanan Mempunyai tugas :
Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan,
ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan
tenteram;
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan
RT;
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan
bencana alam;Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan
keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program
Pemerintah di bidang ketertiban;Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua
maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.
Mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana keamanan sesuai
dengan bidangnya;
Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan
rencana;
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian
keamanan;
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
dan jenis kegiatan;
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;Pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan);
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya;
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil
Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan
Mempunyai tugas :
Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha
ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk
industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
pembangunan.
Mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana pembangunan
sesuai dengan bidangnya;
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g
rencana;
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
pembangunan;
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah
dan jenis kegiatan;
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;Pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan);
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya;
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil
Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti
dan diberhentikan
Karena :
- Meninggal duniaMengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
- Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk
- Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan
- Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT
- Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan
- Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Masa Bakti Pengurus RT
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT
beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Setiap masa bakti berakhir atau
pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban
memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus
dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.
Ketua RT menyusun laporan selama
masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum
selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
Sumber : kampoengnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar