Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri
Pertanyaan
Ketua RT lokal baru dilantik bulan Februari 2016. Karena ketidakmampuannya dalam
perencanaan, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan lokal. Yang
ingin saya tanyakan, bagaimana cara mengganti RT yang baru, karena SK untuk
kepengurusan RW dan RT yang sudah ditentukan, dan masa jabatan RW dan RT masih
2,5 tahun lagi. Terima kasih.
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan
- Rukun Tetangga ;
- Rukun Warga (“RW”);
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Ketua ;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang (Dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan). [5]
Untuk mengatur di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan / atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan untuk Ketua RT terpilih, kemudian disesuaikan dengan keputusan Lurah. [6]
Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam pemilihan yang sama-sama setuju-ikut. [7]
Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal: [8]
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri sebagai pengurus ; atau
- menerima
Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum selesai , maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru . [9] Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun disetujui dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016. [10]
Gerakan pemilihan Ketua RT baru pemilihan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:
- Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah. [11]
- Panitia pemilihan menentukan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT. [12]
- Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. [13]
- Dalam hal penggantian musyawarah tidak disetujui, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. [14]
- Jika ada 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama. [15]
- Jika dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan / atau dengan cara pengundian. [16]
- Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. [17]
Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT yang mengundurkan diri dari persetujuan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).
Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditentukan dengan Keputusan Lurah. [18]
Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih memiliki masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum menghabiskan masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah dipilih kembali. [19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT. [20]
Berdasarkan uraian di atas, dapat diminta bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus disetujui pada peraturan daerah masing-masing.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ;
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ;
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar