Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Pertanyaan
Ketua RT lokal baru dilantik bulan Februari 2016. Karena ketidakmampuannya dalam perencanaan, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan lokal. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara mengganti RT yang baru, karena SK untuk kepengurusan RW dan RT yang sudah ditentukan, dan masa jabatan RW dan RT masih 2,5 tahun lagi. Terima kasih.

Ulasan Lengkap
Tentang Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2
Permendagri 18/2018 ditetapkan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya menyingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) , dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018 , membahas bagaimana LKD membentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit memuat: [1]
  1. Rukun Tetangga ;
  2. Rukun Warga (“RW”);
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas: [2]
  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun disetujui sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat memenangkan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan lengkap atau tidak lengkap. [3]
Namun pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan tentang prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengaturan tentang RT ini Lebih lanjut tentang juga mengatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).
Pengurus RT terdiri dari: [4]
  1. Ketua ;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang (Dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan). [5]

Untuk mengatur di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan / atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan untuk Ketua RT terpilih, kemudian disesuaikan dengan keputusan Lurah. [6]

Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam pemilihan yang sama-sama setuju-ikut. [7]

Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal: [8]

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri sebagai pengurus ; atau
  3. menerima

Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum selesai , maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru . [9] Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun disetujui dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016. [10]

Gerakan pemilihan Ketua RT baru pemilihan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:

  • Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah. [11]
  • Panitia pemilihan menentukan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT. [12]
  • Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. [13]
  • Dalam hal penggantian musyawarah tidak disetujui, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. [14]
  • Jika ada 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama. [15]
  • Jika dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan / atau dengan cara pengundian. [16]
  • Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. [17]

Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT yang mengundurkan diri dari persetujuan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).

Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditentukan dengan Keputusan Lurah. [18]

Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih memiliki masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum menghabiskan masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah dipilih kembali. [19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT. [20]

Berdasarkan uraian di atas, dapat diminta bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus disetujui pada peraturan daerah masing-masing.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ;
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
BookMark/Penanda Buku
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[5] Pasal 21 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[6] Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 33 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[8] Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[9] Pasal 38 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[10] Pasal 38 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[11] Pasal 26 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[12] Pasal 26 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[13] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[14] Pasal 27 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[15] Pasal 27 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[16] Pasal 27 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[17] Pasal 27 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[18] Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Perwalkot Tangerang 24/2015
[19] Pasal 20 ayat (2) Perwalkot Tangerang 25/2015
[20] Pasal 20 ayat (3) Perwalkot Tangerang 25/2015
 

KEMBALI KEATAS


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekarang Tanggal:

Entri Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Doa Ibrahim da Ismail a.s

Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

Qs Al-Baqarah,002,128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Pages

Theme Support

Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.