Saya ingin bertanya dasar hukum kalau dalam perumahan kita harus membayar iuran pada Rukun Tetangga (RT) setempat. Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Pengaturan mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018").
RT sebagian Lembaga Kemasyarakatan Desa
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi Terhadap Warganya, RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD").
LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2
Permendagri 18/2018
didenfinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam
Pasal 150
ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 43/2014") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 46/2015. dan
Pasal 3
ayat (1)
Permendagri 18/2018
disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi: [1]
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga ("RW")
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Tugas RT
LKD bertugas:[2]
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu RT dan RW bertugas:[4]
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Mengenai iuran RT secara eksplisit tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Untuk itu sebagai contoh, kami akan merujuk pada peraturan di DKI Jakarta yaitu Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ("Pergub DKI Jakarta 171/2016").
Pergub DKI Jakarta 171/2016 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT dan/atau RW dapat diperoleh dari:5
- swadaya penduduk RT dan/atau RW;
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
- bantuan lain yang sah dan tidak mengikut; dan/atau
- usaha-usaha lain yang sah.
Kekayaan RT dan/atau Kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan /atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih [7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya mengenai RT tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Tetapi hal ini bisa saja lebih diatur lanjut dalam peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan di daerah Anda.
Seperti contoh di DKI Jakarta mengatur bahwa dalam pelaksanaan kegiatan RT, salah satu pembiayaannya dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT. Besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT ditetapkan dalam Musyawarah RT.
Itu artinya, apabila RT memungut iuran kepada setiap warga di perumahan dan iuran tersebut memang telah ditetapkan oleh forum Musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2];Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016"
[6] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 45 Pergub DKI Jakarta 171/2016
Halaman Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar