Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

Dapatkan kode gratis Alquran



Search in the Quran
Search:
Download | Free Code
www.SearchTruth.com

Silahkan copy kode HTML di bawah ini :

Share:

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Saya ingin bertanya dasar hukum kalau dalam perumahan kita harus membayar iuran pada Rukun Tetangga (RT) setempat. Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Pengaturan mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018").
RT sebagian Lembaga Kemasyarakatan Desa

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi Terhadap Warganya, RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD").
LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2
Permendagri 18/2018
didenfinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam
Pasal 150
ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 43/2014") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 46/2015. dan 
Pasal 3
ayat (1)
Permendagri 18/2018
disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi: [1]
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga ("RW")
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Tugas RT
LKD bertugas:[2]
  1. melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tuga LKD memiliki fungsi: [3]
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu RT dan RW bertugas:[4]
  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Mengenai iuran RT secara eksplisit tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Untuk itu sebagai contoh, kami akan merujuk pada peraturan di DKI Jakarta yaitu Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ("Pergub DKI Jakarta 171/2016").
Pergub DKI Jakarta 171/2016 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT dan/atau RW dapat diperoleh dari:5
  1. swadaya penduduk RT dan/atau RW;
  2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  3. bantuan lain yang sah dan tidak mengikut; dan/atau
  4. usaha-usaha lain yang sah.
Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau penduduk RW ditetapkan dalam Musyawarah RT dan/atau Musyawarah RW. Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/atau keterangan.6
Kekayaan RT dan/atau Kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan /atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih [7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya mengenai RT tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Tetapi hal ini bisa saja lebih diatur lanjut dalam peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan di daerah Anda.
Seperti contoh di DKI Jakarta mengatur bahwa dalam pelaksanaan kegiatan RT, salah satu pembiayaannya dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT. Besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT ditetapkan dalam Musyawarah RT.

Itu artinya, apabila RT memungut iuran kepada setiap warga di perumahan dan iuran tersebut memang telah ditetapkan oleh forum Musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  3. Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2];Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016"
[6] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 45 Pergub DKI Jakarta 171/2016
Halaman Utama
Share:

STO PENGURUS RT PERIODE 2019-2022M


STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011
PERUM NUNSA - DUTA ASRI PALEM 3,
KEL. SUKATANI, KEC.RAJEG, KAB.TANGERANG,PROV.BANTEN KODE POS 15540
NAMA DAN TUGAS PENGURUS PERIODE 2019-2022
KETUA RUKUN TETANGGA
HIDAYAT MAULANA
PEMBINA
DRS. DEDE SAEPUDDIN
PENASEHAT
PUJI SUKMANA SPd,MM SUYANTO
SEKRETARIS
H.RACHMAT.MMA
BENDA HARA
  1. KUNARTO
  2. ANDRI FAHRI
PERALATAN
  1. HERMAN PUTRI
  2. BUSONO
  3. AMING
HUMAS
  1. M.JUFRI
  2. SARAGIH
  3. MARJIANTO
  4. ANDRI SUTRISNO
  5. HANSUDI
  6. ANDI
DIVISI
KEBERESIHAN
KEAMANAN
UMUM
MAMAN
SUREF


Share:

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
  2. Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.
Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?
Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sebagaimana peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Sumber Artikel :www.cermati.com/artikel/cara-syarat-dan-biaya-mengurus-akta-kelahiran-baru


Cek Status NIK e-KTP Anda Online Klik

Sumber Artikel :

Saran tentang untuk meningkatkan halaman ini. Silakan Kirim Komentar pada Kolom Komentar dibawah ini.
Kunjungi Juga; Mushola Nurul Iman

Share:

Pertemuan Pengurus dan Wrga 28 Desember 2019


RAPAT PENGURUS DAN WARGA
28 Desember 2019
Share:

STO RUKUN TETANGGA PERIODE 2016-2019

PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG
PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3
RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011
Jl. RAYA KAKAP, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang
Provinsi. Banten Kode Post 15540
AD ART PERIODE 2016~2019M

DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESAMUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 006.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 006 didirikan pada tanggal 13, Agustus, 2013 dan bertempat kedudukan di RT 006/ RW 011, Perum Duta Asri Palem 3, Jalan Kendal Karet , Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 006 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.
Misi RT 006 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT006.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT.006 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 006 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Swadaya dan mandiri;
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda;
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 006 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  6. Mengadakan pertemuan rutin;
  7. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
  8. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
  1. Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
  4. Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 006;
Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang;
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 006, RW 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang;
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 006.
Setiap warga mempunyai hak :
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
Meninggal dunia.
Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 006
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 006.
 
Pasal 12
Pengurus
Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 006 terpilih.
Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 006) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW, Masjid,Moshola, Panitia.
Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
Rapat warga menetapkan :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan dan dihadir oleh bapak-bapak;
Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap tiga bulan;
Materi rapat warga tiap tiga bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;
Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
Pergantian Ketua RT 006 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir;
Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 006 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 006 dengan azas pemerataan;
Pemilihan Ketua RT 006 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 006 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
Ketua RT 006 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
Meninggal Dunia;
Berpindah tempat tinggal;
Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
Apabila Ketua RT 006 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
Anggaran belanja RT 006 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
Sumber dana diperoleh
Iuran warga sebesar Rp. 20.000,-/bulan;
Denda jaga sebesar Rp. 10.000,-/bulan;
Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga;
Iuran agustusan di minta dari warga secara Sukarela;
Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat;
Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;
Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap Tiga bulan.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
Dana RT 006 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga; Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 17
Pengurusan Administrasi
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan);
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi;
Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi;
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 19
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan Duta Asri Palem 3 RT.006/ Rw.011;
Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya;
Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
Kerja bakti wajib diikuti warga;
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;
Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 006;
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 21
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 006 maka dibentuk regu jaga malam ;
Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 006;
Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;
Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda; Uang denda dimasukkan ke kas RT 006;
Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 006 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 006 yang di tunjuk;
BAB IX
ANJANG SANA
Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela;
Petugas Keamanan Tetap Rt.006 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD/ART mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga );
BAB X
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 23
Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan;
Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT;
BAB XI
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;
Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;
Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait;
Pasal 25
Sanksi
Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;
Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;
Sanksi diberikan melalui beberapa tahap;
Teguran pertama secara lisan;
Teguran kedua secara lisan;
Peringatan pertama secara tertulis;
Perinngatan kedua secara tertulis;
Sanksi sosial sesuai peraturan RT 006;
Dikeluarkan dari warga RT 006;
Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 006, RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan,Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Kode Pos 15540
AD ART Periode 2013 ~ 2016M
"DRAF/KONSEP by, H.Rachmat.M.MA 2013m"
Draf AD/ART 2016M-2019M

Share:

PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN

PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN 
TETANGGA (RW/RT) PERUMAHAN DUTA ASRI PALEM 3 
KELURAHAN SUKATANI, KECAMATAN RAJEG KABUPATEN 
TANGERANG PROVINSI BANTEN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Berikut ini yang dimaksud dengan :
Wilayah adalah RW di perumahan .............. ;
Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kelurahan ...................... ;
Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan Karawang Timur ;
Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kabupaten Karawang ;
Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;
Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan .............. ;
Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW ....................... ;
Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan ..................... ;
Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;
Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 2 (dua) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 2 (dua) orang calon dari setiap RT ;
Bila calon ketua RW melebihi dari dua orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;
Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka dianggap tidak memiliki Calon Ketua RW dari pihak RT tersebut ;
Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;
Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah calon Ketua RW.

Pasal 2
KEPANITIAAN

Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;

Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Kelurahan dan mendapat SK dari kepala kelurahan Wilayah kecamatan penyelenggara;

Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;

Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan.

Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;

Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;

Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW ....................;

Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;

Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;

Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;

Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan kelurahan untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui kelurahan;

Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.

BAB II
SYARAT – SYARAT
Pasal 1

SYARAT PEMILIH

Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah warga Perumahan ............  yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;

Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;
Tidak sedang dalam proses hokum;

Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasi sehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.

Pasal 2

SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 ;

Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;

Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;

Sehat jasmani dan rohani ;

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat ;

Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;

Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;

Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;

Calon ketua RW Telah menjadi warga Perum ............... :

a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun berturut-turut dan terdaftardalam Kartu Keluarga;

b. Apabila calon ketua RW terpilih belum memiliki KTP setempat, diwajibkan merubah atau membuat KTP setempat.

11. Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;

12. Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan .................... maupun Pemerintahan Kelurahan.

BAB III
TATA CARA
Pasal 1

TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;

Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;

Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;

Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;

Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;

Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;

Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di jalan/lokasi .......... perum ........... percisnya dekat ................ ;

Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;

Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;

Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;

Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;

Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;

Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:00 WIB sampai dengan pkl 13.00 WIB ;

Penghitungan suara dimulai pkl 13:30 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;

Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;

Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;

Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;

Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari :
Tanggal :
Waktu : Pkl. 07.00 – 13.00 WIB
Lokasi :

BAB IV
ANGGARAN BIAYA

Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat

Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat

Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.

BAB V
PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengan Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan ................ dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan .........

Ditetapkan dan disyahkan di ............., ygl bulan tahun

KETUA PANITIA

( ............................ )

SEKRETARIS

( ........................................ )

Para Ketua RT di Lingkungan Perumahan .....................

Ketua RT.

( .............................. )

Ketua RT...............
( .................................... )

Ketua RT
( ..................................... )

Ketua RT.31
( ................................ )

Saksi – saksi Para Tokoh Masyarakat di Lingkungan Perumahan .....

Dari RT.,,

( ………………….. )
Dari RT................

( …………………. )
Dari RT. .....................

( ………………… )
Dari RT......................

( …………………. )
MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN

KETUA RW ................................

INGAT TGL ....  .... ....

PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW ..............................

PANITIA PEMILIHAN KETUA RW ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, BELOK..............

KELURAHAN  KEC. ...................... KAB. ........................................

............ COM

Share:

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Pertanyaan
Ketua RT lokal baru dilantik bulan Februari 2016. Karena ketidakmampuannya dalam perencanaan, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan lokal. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara mengganti RT yang baru, karena SK untuk kepengurusan RW dan RT yang sudah ditentukan, dan masa jabatan RW dan RT masih 2,5 tahun lagi. Terima kasih.

Ulasan Lengkap
Tentang Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2
Permendagri 18/2018 ditetapkan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya menyingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) , dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018 , membahas bagaimana LKD membentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit memuat: [1]
  1. Rukun Tetangga ;
  2. Rukun Warga (“RW”);
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas: [2]
  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun disetujui sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat memenangkan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan lengkap atau tidak lengkap. [3]
Namun pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan tentang prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengaturan tentang RT ini Lebih lanjut tentang juga mengatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).
Pengurus RT terdiri dari: [4]
  1. Ketua ;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang (Dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan). [5]

Untuk mengatur di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan / atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan untuk Ketua RT terpilih, kemudian disesuaikan dengan keputusan Lurah. [6]

Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam pemilihan yang sama-sama setuju-ikut. [7]

Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal: [8]

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri sebagai pengurus ; atau
  3. menerima

Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum selesai , maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru . [9] Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun disetujui dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016. [10]

Gerakan pemilihan Ketua RT baru pemilihan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:

  • Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah. [11]
  • Panitia pemilihan menentukan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT. [12]
  • Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. [13]
  • Dalam hal penggantian musyawarah tidak disetujui, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. [14]
  • Jika ada 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama. [15]
  • Jika dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan / atau dengan cara pengundian. [16]
  • Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. [17]

Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT yang mengundurkan diri dari persetujuan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).

Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditentukan dengan Keputusan Lurah. [18]

Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih memiliki masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum menghabiskan masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah dipilih kembali. [19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT. [20]

Berdasarkan uraian di atas, dapat diminta bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus disetujui pada peraturan daerah masing-masing.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ;
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
BookMark/Penanda Buku
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[5] Pasal 21 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[6] Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 33 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[8] Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[9] Pasal 38 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[10] Pasal 38 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[11] Pasal 26 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[12] Pasal 26 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[13] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[14] Pasal 27 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[15] Pasal 27 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[16] Pasal 27 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[17] Pasal 27 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[18] Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Perwalkot Tangerang 24/2015
[19] Pasal 20 ayat (2) Perwalkot Tangerang 25/2015
[20] Pasal 20 ayat (3) Perwalkot Tangerang 25/2015
 

KEMBALI KEATAS


Share:

Sekarang Tanggal:

Entri Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Doa Ibrahim da Ismail a.s

Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

Qs Al-Baqarah,002,128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Pages

Theme Support

Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.