Silahkan copy kode HTML di bawah ini :
-
Perum Duta Asri Palem 3
Rukun Tetangga Adalah Kolompok Sosial.
-
Peruma Duta Asri Palem 3
Pembentukan/Terbentuknya Rukun Tetangga (RT 006 dan RT 007 Pada 13 Agustus 2013
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
Perum Duta Asri Palem 3
Ketua Rukun Tetangga Periode 2013 s/d 2016 Bapak RANDI.
-
Perum Duta Asri Palem 3
Ketua RT Periode 2016 s/d Peiode 2019 Saudara Andri Iswanto dan Periode 2019-2022 Saudara Hidayat Maulana
Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga ("RW")
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
- swadaya penduduk RT dan/atau RW;
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
- bantuan lain yang sah dan tidak mengikut; dan/atau
- usaha-usaha lain yang sah.
Itu artinya, apabila RT memungut iuran kepada setiap warga di perumahan dan iuran tersebut memang telah ditetapkan oleh forum Musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2];Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016"
[6] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 45 Pergub DKI Jakarta 171/2016
Halaman Utama
STO PENGURUS RT PERIODE 2019-2022M
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011
PERUM NUNSA - DUTA ASRI PALEM 3,
KEL. SUKATANI, KEC.RAJEG, KAB.TANGERANG,PROV.BANTEN KODE POS 15540
NAMA DAN TUGAS PENGURUS PERIODE 2019-2022
|
||
KETUA RUKUN TETANGGA
HIDAYAT MAULANA
|
||
PEMBINA
DRS. DEDE SAEPUDDIN
|
PENASEHAT
PUJI SUKMANA SPd,MM SUYANTO
|
|
SEKRETARIS
H.RACHMAT.MMA
|
BENDA HARA
|
|
PERALATAN
|
HUMAS
|
|
DIVISI
|
KEBERESIHAN
|
KEAMANAN
|
UMUM
|
MAMAN
|
SUREF
|
Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
-
Surat pengantar dari RT atau RW.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
-
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
-
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
-
Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
-
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
-
Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
-
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
-
Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
-
Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
-
Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
-
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-
Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
STO RUKUN TETANGGA PERIODE 2016-2019
PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG
PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3
RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011
Jl. RAYA KAKAP, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang
Provinsi. Banten Kode Post 15540
AD ART PERIODE 2016~2019M
|
- Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
- Kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Swadaya dan mandiri;
- Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
- Pemberdayaan terhadap generasi muda;
- Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
- Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
- Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
- Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Mengadakan pertemuan rutin;
- Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
- Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
- Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3
- Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
- Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.
PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN
Wilayah adalah RW di perumahan .............. ;
Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kelurahan ...................... ;
Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan Karawang Timur ;
Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kabupaten Karawang ;
Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;
Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan .............. ;
Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW ....................... ;
Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan ..................... ;
Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;
Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 2 (dua) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 2 (dua) orang calon dari setiap RT ;
Bila calon ketua RW melebihi dari dua orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;
Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka dianggap tidak memiliki Calon Ketua RW dari pihak RT tersebut ;
Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;
Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah calon Ketua RW.
Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;
Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Kelurahan dan mendapat SK dari kepala kelurahan Wilayah kecamatan penyelenggara;
Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;
Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan.
Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;
Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;
Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW ....................;
Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;
Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;
Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan kelurahan untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui kelurahan;
Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.
Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah warga Perumahan ............ yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;
Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;
Tidak sedang dalam proses hokum;
Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasi sehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 ;
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
Sehat jasmani dan rohani ;
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat ;
Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;
Calon ketua RW Telah menjadi warga Perum ............... :
a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun berturut-turut dan terdaftardalam Kartu Keluarga;
b. Apabila calon ketua RW terpilih belum memiliki KTP setempat, diwajibkan merubah atau membuat KTP setempat.
11. Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;
12. Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan .................... maupun Pemerintahan Kelurahan.
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;
Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;
Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;
Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;
Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;
Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;
Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di jalan/lokasi .......... perum ........... percisnya dekat ................ ;
Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;
Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;
Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;
Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;
Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;
Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:00 WIB sampai dengan pkl 13.00 WIB ;
Penghitungan suara dimulai pkl 13:30 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;
Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;
Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;
Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;
Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
Hari :
Tanggal :
Waktu : Pkl. 07.00 – 13.00 WIB
Lokasi :
Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.
Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengan Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan ................ dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan .........
Ditetapkan dan disyahkan di ............., ygl bulan tahun
KETUA PANITIA
( ............................ )
SEKRETARIS
( ........................................ )
Para Ketua RT di Lingkungan Perumahan .....................
Ketua RT.
( .............................. )
Ketua RT...............
( .................................... )
Ketua RT
( ..................................... )
Ketua RT.31
( ................................ )
Saksi – saksi Para Tokoh Masyarakat di Lingkungan Perumahan .....
Dari RT.,,
( ………………….. )
Dari RT................
( …………………. )
Dari RT. .....................
( ………………… )
Dari RT......................
( …………………. )
MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN
KETUA RW ................................
INGAT TGL .... .... ....
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW ..............................
PANITIA PEMILIHAN KETUA RW ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, BELOK..............
KELURAHAN KEC. ...................... KAB. ........................................
............ COM
Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri
Gerakan Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri
Pertanyaan
Ketua RT lokal baru dilantik bulan Februari 2016. Karena ketidakmampuannya dalam
perencanaan, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan lokal. Yang
ingin saya tanyakan, bagaimana cara mengganti RT yang baru, karena SK untuk
kepengurusan RW dan RT yang sudah ditentukan, dan masa jabatan RW dan RT masih
2,5 tahun lagi. Terima kasih.
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan
- Rukun Tetangga ;
- Rukun Warga (“RW”);
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Ketua ;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang (Dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan). [5]
Untuk mengatur di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan / atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan untuk Ketua RT terpilih, kemudian disesuaikan dengan keputusan Lurah. [6]
Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam pemilihan yang sama-sama setuju-ikut. [7]
Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal: [8]
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri sebagai pengurus ; atau
- menerima
Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum selesai , maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru . [9] Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun disetujui dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016. [10]
Gerakan pemilihan Ketua RT baru pemilihan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:
- Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah. [11]
- Panitia pemilihan menentukan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT. [12]
- Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. [13]
- Dalam hal penggantian musyawarah tidak disetujui, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. [14]
- Jika ada 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama. [15]
- Jika dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan / atau dengan cara pengundian. [16]
- Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. [17]
Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT yang mengundurkan diri dari persetujuan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).
Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditentukan dengan Keputusan Lurah. [18]
Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih memiliki masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum menghabiskan masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah dipilih kembali. [19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT. [20]
Berdasarkan uraian di atas, dapat diminta bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus disetujui pada peraturan daerah masing-masing.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ;
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ;
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga .