Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

Sistem Pemilihan Ketua RT Periode

Sistem Pemilihan Ketua RT Periode
20... Sampai Dengan ..... ........ 20.....
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT. RW. Kel. .........Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT... RW.,, Kel. ........... ......., Saudara-saudariku Karang Taruna ,,,,,,,,,,,RT.,,,, dan warga RT..... RW...... Kel. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, yang saya hormati dan saya cintai.
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu sebagai keluarga di wilayah RT.... RW.... Kel. .................. pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat. Amin-Amin-Amin
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.

Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
  1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
  2. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
    Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.
    Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 
Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 
Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018).
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
LKD berdasarkan

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 
didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:

Rukun Tetangga; 
Rukun Warga; 
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

Karang Taruna; 
Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. 
Pengurus LKD terdiri atas:
ketua;

sekretaris; 
bendahara; dan bidang sesuai dengan kebutuhan.
Masa Jabatan Ketua RTSalah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan

(Pasal 3) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(Pasal 4) 
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
Apakah berada di desa atau kelurahan?
Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan Lima tahun jika berada di bawah desa.
Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEDANGKAN Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Sistem Pemilihan Ketua RTSistem Pemilihan Ketua RT. ... RW. ... Kel. ................. Periode  20--- Sampai Dengan ....  ......... 20........
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah RT. .... RW. ... Kel. .................. yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan ........ ............. dan Ketua RW. 0 Kel. ....................
Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kelurahan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT. .... RW. 0. Kel. .......................... melalui Ketua RW. 0 Kel. ..........................yang diketahui Kepala Kelurahan setempat yang terdiri dari:

Ketua;

Wakil Ketua; dan 
Sekretaris; 
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di Wilayah RT....  RW. .... Kel. ...........................
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.


Pelaksanaan Pemilihan 
Tahap Pertama
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga dua lingkungan RT setempat.

Tahap Kedua
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.
Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

Tahap Ketiga
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
Atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua RW setempat;
Waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan
 Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.


Tahap Keempat
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.

Tahap Kelima
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Kecamatan Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Kelurahan.

Tahap Keenam
Ketua dan Wakil Ketua beserta staf dikukuhkan oleh Kelurahan ............
Sistem Pemilihan Ketua RT
Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT dibawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda:
Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;
Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara;
Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon;
Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT;
Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga; dan
Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.
Persyaratan Pengurus RT. ... RW. ... Kel. ................................
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat:

Beragama; Sebagai penduduk setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah ;
Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan
Sehat jasmani dan rohani.

Ayo.. Calonkan dirimu menjadi Ketua RT....
☆☆☆☆☆
Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT...... RW.0. Kel. ....................., Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.00 dan warga RT.00 RW.00 Kel. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, yang saya hormati dan saya cintai.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, mari kita menuju perubahan ahklak dan aqidah kita lebih baik.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.00 RW.00 Kel. ..............................

☆☆☆☆☆☆
Tangerag Kabupaten, 
Ketua RT.00 RW.00
Kel. SUKATANI
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekarang Tanggal:

Entri Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Doa Ibrahim da Ismail a.s

Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

Qs Al-Baqarah,002,128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Pages

Theme Support

Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.