Hukum Melagukan Adzan
dan Memerdukan Suara
Soal:
Kami mengharapkan Syaikh menerangkan tentan hukum melagukan Adzan dan memerdukan suara?
Jawab:
Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :
Adzan adalah Ibadah dan ketaatan yang dituntut agar muadzdzin
melafazhkannya dengantarassul (berlahan-lahan), sebagaiamana Rasulullah memilih Abu Mahzurah sebagai muadzdzin dan memerintahkan seseorang yaitu Abdullah Ibn Zaid untuk mengajarinya Adzan.
Dalam Adzan dibutuhkanat-tarassul dengan batasan syariat dan tidak boleh berlebihan memanjangkannya. Hal ini juga berlaku dalam membaca al-Qur’an. Adapun lagu-lagu yang berlebih-lebihan tidak disyariatkan. Hukum-hukum bacaan yang telah ada adalah standar dalam hal tilawah ditambahi dengan tarassulketika mengumandangkan Adzan.
Adapun hukum-hukum fikih yang dibicarakan ulama dalam hal wajibnya mendatangi jamaah sholat ketika mendengar Adzan maksudnya ialah Adzan yang dikumandanggkan oleh seorangmuadzdzin yang bersuara tinggi.
Wallahu a’lam.
Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-12 yang eBooknya dari AbuSalma.
Sumber Artikel :
soaldanjawab
Ingin Mendapat Tambahan Pahala dan Terkabul Do'a?
Sebarkan informasi ini, agar Anda mendapat Pahala Berbagai Ilmu Bermanfaat
Do'kan kebaikan untuk kami, agar Anda mendapat Kebaikan Yang sama
Do'akanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, Insya Allah Anda mendapat kebaikan yang sama.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Do'a seseorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do'a yang mustajab (terkabulkan). Disisinya ada malaikat yang bertugas (mengaminkan do'a-nya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan untuk saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengan-nya." {HR. Muslim no. 2733}.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar