Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Permendagri 18 tahun 2018, 

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

 
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 tanggal 27 April 2018 di Jakarta.
Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertimbangan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diterbitkan atas pertimbangan:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Landasan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Dasar hukum Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini berlandaskan pada:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Isi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  3. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 2
Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
  1. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
  2. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
  3. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Penetapan
Pasal 3
  1. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
  2. Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
  1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. berkedudukan di Desa setempat;
  3. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. tidak berafiliasi kepada partai politik.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
  1. LKD bertugas:
  1. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi:
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Bagian Ketiga
Jenis
Pasal 6
  1. Jenis LKD paling sedikit meliputi:
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

  • Pasal 7
    1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
    1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
  • Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
  • Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

  • Pasal 8
    1. Pengurus LKD terdiri atas:
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  • Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

  • BAB III
    LEMBAGA ADAT DESA
    Bagian Kesatu
    Pembentukan
    Pasal 9
    1. LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.<
    2. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
      1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
      3. berkedudukan di Desa setempat;
      4. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
      5. memiliki kepengurusan yang tetap;
      6. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
      7. tidak berafiliasi kepada partai politik.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    Bagian Kedua
    Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
    Pasal 10
    1. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:
    1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
    2. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
    3. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
    4. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
    5. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    6. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
    7. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
    Bagian Ketiga
    Jenis dan Kepengurusan
    Pasal 11
    1. Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
    Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
    BAB IV
    HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
    Pasal 12
    1. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
    2. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
    3. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
    BAB V
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 13
    1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa.
    2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa pada Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
    3. Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya.
    4. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di Desa.
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 14
    1. Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
    BAB VII
    KETENTUAN PERALEHAN
    Pasal 15
    LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 16
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 17
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    1. LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
    2. Ditetapkan di Jakarta
      9 April 2018
      MENTERI DALAM NEGERI
      REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
      TJAHJO KUMOLO
      Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal 27 April 2018
      DIREKTUR JENDERAL
      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
      KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
      WIDODO EKATJAHJANA
       BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 569
    Share:

    Sistem Pemilihan Ketua RT Periode

    Sistem Pemilihan Ketua RT Periode
    20... Sampai Dengan ..... ........ 20.....
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT. RW. Kel. .........Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT... RW.,, Kel. ........... ......., Saudara-saudariku Karang Taruna ,,,,,,,,,,,RT.,,,, dan warga RT..... RW...... Kel. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, yang saya hormati dan saya cintai.
    Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada kita semua. Sehingga kita dapat bersatu sebagai keluarga di wilayah RT.... RW.... Kel. .................. pada hari yang indah ini dalam keadaan sehat. Amin-Amin-Amin
    Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
    Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.

    Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:
    1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
      Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
    2. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
      Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.
      Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.
    Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.
    Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 
    Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
    Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 
    Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:
    Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018).
    RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
    RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
    LKD berdasarkan

    Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 
    didefinisikan sebagai berikut:
    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
    Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
    Dalam Pasal 150 ayat (1)
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (PP 43/ 2014) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (PP 47/ 2015),
    dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
    Jenis LKD paling sedikit meliputi:

    Rukun Tetangga; 
    Rukun Warga; 
    Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

    Karang Taruna; 
    Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. 
    Pengurus LKD terdiri atas:
    ketua;

    sekretaris; 
    bendahara; dan bidang sesuai dengan kebutuhan.
    Masa Jabatan Ketua RTSalah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan

    (Pasal 3) 
    Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
    (Pasal 4) 
    Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
    Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:
    Apakah berada di desa atau kelurahan?
    Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan Lima tahun jika berada di bawah desa.
    Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    SEDANGKAN Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.
    Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
    Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
    Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
    Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

    Sistem Pemilihan Ketua RTSistem Pemilihan Ketua RT. ... RW. ... Kel. ................. Periode  20--- Sampai Dengan ....  ......... 20........
    Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah RT. .... RW. ... Kel. .................. yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan ........ ............. dan Ketua RW. 0 Kel. ....................
    Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kelurahan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT. .... RW. 0. Kel. .......................... melalui Ketua RW. 0 Kel. ..........................yang diketahui Kepala Kelurahan setempat yang terdiri dari:

    Ketua;

    Wakil Ketua; dan 
    Sekretaris; 
    Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di Wilayah RT....  RW. .... Kel. ...........................
    Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
    Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT
    Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
    Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
    Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
    Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
    Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
    Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.


    Pelaksanaan Pemilihan 
    Tahap Pertama
    Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga dua lingkungan RT setempat.

    Tahap Kedua
    Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.
    Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

    Tahap Ketiga
    Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
    Atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua RW setempat;
    Waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan
     Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.


    Tahap Keempat
    Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.

    Tahap Kelima
    Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Kecamatan Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Kelurahan.

    Tahap Keenam
    Ketua dan Wakil Ketua beserta staf dikukuhkan oleh Kelurahan ............
    Sistem Pemilihan Ketua RT
    Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT dibawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda:
    Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;
    Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara;
    Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon;
    Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
    Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
    Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT;
    Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
    Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
    Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga; dan
    Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
    Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.
    Persyaratan Pengurus RT. ... RW. ... Kel. ................................
    Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat:

    Beragama; Sebagai penduduk setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
    Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah ;
    Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
    Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan
    Sehat jasmani dan rohani.

    Ayo.. Calonkan dirimu menjadi Ketua RT....
    ☆☆☆☆☆
    Kepada para sesepuh, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Para Pengurus Kampung RT...... RW.0. Kel. ....................., Saudara–saudariku Karang Taruna Mahameru RT.00 dan warga RT.00 RW.00 Kel. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, yang saya hormati dan saya cintai.
    Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, mari kita menuju perubahan ahklak dan aqidah kita lebih baik.
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Warga RT.00 RW.00 Kel. ..............................

    ☆☆☆☆☆☆
    Tangerag Kabupaten, 
    Ketua RT.00 RW.00
    Kel. SUKATANI
    Share:

    PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

    PERUM DUTA ASRI PALEM 3
    PERATURAN PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA DAN RUKUN 
    TETANGGA (RW/RT) PERUMAHAN DUTA ASRI PALEM 3 
    KELURAHAN SUKATANI, KECAMATAN RAJEG KABUPATEN 
    TANGERANG PROVINSI BANTEN

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Berikut ini yang dimaksud dengan :
    Wilayah adalah RW di perumahan .............. ;
    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kelurahan ...................... ;
    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah kecamatan Karawang Timur ;
    Kota tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW adalah Kabupaten Karawang ;
    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
    Ketua RT adalah Ketua Rukun Tetangga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap status warga di lingkungan RT masing-masing ;
    Warga adalah WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di RW Perumahan .............. ;
    Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga;
    DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang di dalamnya tercantum Nama dan Alamat Rumah peserta pemilih Ketua RW ....................... ;
    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW perumahan ..................... ;
    Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT ;
    Masing-masing RT dapat mengajukan calon ketua RW maksimal 2 (dua) orang atau mencalonkan diri dengan catatan tidak lebih dari 2 (dua) orang calon dari setiap RT ;
    Bila calon ketua RW melebihi dari dua orang dari masing-masing RT maka akan dilakukan seleksi di tingkat RT ;
    Jika sampai batas waktu yang telah di tentukan ternyata dari RT tidak menyerahkan Daftar calon ketua RW maka dianggap tidak memiliki Calon Ketua RW dari pihak RT tersebut ;
    Dalam Kondisi darurat apabila hasil penjaringan calon Ketua RW “Tidak Diperoleh Calon Ketua RW” maka akan diadakan Musyawarah Luar Biasa guna menentukan Calon Ketua RW secara Aklamasi (ditunjuk) ;
    Saksi – saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah calon Ketua RW.
    Pasal 2
    KEPANITIAAN

    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat Tokoh warga yang diwakili oleh masing-masing pengurus RT untuk menyelenggarakan pemilihan ketua RW yang belum terbentuk;

    Panitia bekerja dengan sukarela dan mendapat legalitas dari warga yang didukung oleh Kelurahan dan mendapat SK dari kepala kelurahan Wilayah kecamatan penyelenggara;
    Panitia adalah warga masyarakat, tokoh masyarakat, praktisi, profesi;
    Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para pengurus RT sesuai kebutuhan.
    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen;
    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai team sukses masing-masing calon;
    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan calon ketua RW ....................;
    Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) bersifat mutlak;
    Apabila ada pelanggaran terhadap Klausul pasal 2 (dua) ayat 7 (tujuh) maka panitia dianggap menggundurkan diri;
    Panitia wajib mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
    Panitia harus Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada pemerintahan kelurahan untuk sekaligus mendapatkan pengesahan serta pelantikan dari kecamatan melalui kelurahan;
    Panita akan bubar dengan sendirinya setelah proses pemilihan RW berakhir.
    BAB II
    SYARAT=SYARAT
    Pasal 1
    SYARAT PEMILIH
    Syarat pemilih yang tercantum dalam DPT adalah warga Perumahan ............  yang telah disyahkan oleh Ketua RT masing-masing;
    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya/sehat rohani;
    Tidak sedang dalam proses hokum;
    Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    Seluruh peserta pemilihan ketua RW tidak diperkenankan berbuat gaduh dan melakukan tindakan provokasi sehingga mengganggu jalannya proses pemilihan.
    Pasal 2
    SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :
    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 ;
    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
    Sehat jasmani dan rohani ;
    Berpendidikan minimal SMA atau sederajat ;
    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
    Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
    Calon ketua RW wajib mengisi formulir dan kelengkapan yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari panitia, menyampaikan visi dan misi serta daftar riwayat hidup ;
    Calon ketua RW Telah menjadi warga Perum ............... :
    1. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Tahun berturut-turut dan terdaftardalam Kartu Keluarga;
    2. Apabila calon ketua RW terpilih belum memiliki KTP setempat, diwajibkan merubah atau membuat KTP setempat.
    11. Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian sosial ;
    12. Ketua RW Terpilih berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan Perumahan .................... maupun Pemerintahan Kelurahan.
    BAB III
    TATA CARA
    Pasal 1
    TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
    DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
    Pemilihan calon ketua RW dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) ;
    Masing-masing pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan untuk mengikuti Proses Pemilihan Ketua RW pada waktu yang telah ditentukan ;
    Setiap pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW ;

    Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya ;

    Sistem pemilihan menggunakan teknik Pencoblosan salah satu Foto calon Ketua RW pada Surat Suara ;

    Apabila terdapat dua Coblosan pada dua calon yang berbeda maka suara dianggap tidak syah ;

    Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di jalan/lokasi .......... perum ........... percisnya dekat ................ ;

    Panitia menyediakan Dua bilik suara dan satu kotak suara ;

    Pada kartu suara terdapat Foto dan nama calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh ketua panitia ;

    Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan ;

    Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun ;

    Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu jari tangan dengan cara mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan ;

    Pemungutan suara dimulai pada pkl 07:00 WIB sampai dengan pkl 13.00 WIB ;

    Penghitungan suara dimulai pkl 13:30 WIB s.d selesai tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada ;

    Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari suara pemilih yang dihitung ;

    Apabila ada 2 calon yang memperoleh suara yang sama maka akan diadakan pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak ;

    Para pemilih wajib mengisi daftar hadir ;

    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.

    Pasal 2
    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
    Hari         :
    Tanggal    :
    Waktu      : Pkl. 07.00 – 13.00 WIB
    Lokasi      :

    BAB IV
    ANGGARAN BIAYA
    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat

    Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat

    Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.

    BAB V
    PENUTUP
    Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
    Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
    Demikian Peraturan ini telah disepakati dalam Rapat Dengan Pendapat antara panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat, Agar setiap warga Perumahan ................ dapat mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Perumahan .........
    Ditetapkan dan disyahkan di ............., Tgl bulan tahun
    SEKRETARIS
    KETUA PANITIA
    Para ketua RT di Lingkungan
    dari Ketua RT  s/d RT
    Saksi-Saksi para Tokoh Masyarakat di Lingkungan .........
    Ketua RW
    INGAT TGL ....  .... ....
    PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW ..............................
    PANITIA PEMILIHAN KETUA RW ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, BELOK..............
    KELURAHAN  KEC. ...................... KAB. .......................................... COM
    Share:

    Mereka yang Dilaknat "Tazkiyatun Nufus"

    Mereka yang Dilaknat

    Kategori: Tazkiyatun Nufus

    Dari Humran -bekas budak yang dimerdekakan oleh Utsman-, dia berkata: Setelah Utsman -radhiyallahhu’anhu- selesai berwudhu, dia berkata, “Demi Allah, aku benar-benar akan menyampaikan hadits kepada kalian.

    Demi Allah, kalau bukan karena teringat akan sebuah ayat yang terdapat di dalam Kitabullah niscaya aku tidak akan menyampaikan hadits kepada kalian.

    Aku dulu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    ‘Tidaklah seseorang berwudhu lalu membaguskan wudhunya kemudian mengerjakan sholat kecuali pasti akan diampuni dosanya semenjak itu sampai mengerjakan sholat berikutnya.’.

    Urwah -salah seorang periwayat hadits ini- berkata,
    Ayat yang dimaksud -oleh Utsman- adalah (yang artinya),
    “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk setelah Kami jelaskan ia kepada manusia di dalam al-Kitab, maka mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah dan dilaknat oleh segenap orang yang melaknat.” (QS. al-Baqarah: 159).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [3/16])

    Hadits yang mulia ini mengandung pelajaran-pelajaran penting, di antaranya:

    1. Bersumpah dengan nama Allah
    2. Bolehnya bersumpah tanpa diminta dan bukan karena kepentingan mendesak, dalam rangka menegaskan suatu perkara (lihat Syarh Muslim [3/110] dalam bentuk pdf)
    3. Penamaan ‘hadits’ untuk sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penamaan yang sudah ada sejak jaman salaf, ia bukan istilah baru yang diciptakan oleh ulama belakangan
    4. Kewajiban menyampaikan ilmu dan larangan dari menyembunyikannya
    5. Ancaman bagi orang-orang yang menyembunyikan ilmu
    6. Menyembunyikan ilmu adalah dosa besar
    7. Allah mencintai orang-orang yang menyebarkan ilmu dan mengamalkannya
    8. Allah membenci orang-orang yang menyembunyikan ilmu
    9. Kewajiban bertaubat dari dosa menyembunyikan ilmu, yaitu dengan menjelaskannya kepada manusia
    10. Ilmu yang sejati adalah ilmu wahyu, yaitu yang bersumber dari al-Kitab dan as-Sunnah
    11. Keutamaan wudhu yang diiringi dengan mengerjakan sholat sesudahnya
    12. Amal ketaatan disandarkan kepada manusia, dan dia mendapatkan pahala atasnya. Artinya manusia tidak dalam keadaan dipaksa oleh Allah. Begitu pula amal kedurhakaan. Ini adalah bantahan bagi Jabriyah
    13. Amal kebaikan bisa menghapus dosa
    14. Pengagungan para sahabat terhadap ayat-ayat Allah ta’ala
    15. Allah berada di atas
    16. Wudhu yang dilakukan oleh manusia itu bertingkat-tingkat, ada yang bagus dan ada yang tidak
    17. Para salaf senantiasa berupaya untuk bertindak dan bersikap sebagaimana apa yang ditunjukkan oleh dalil.
    18. Keutamaan ilmu salaf, dimana ilmu mereka lebih dalam dan melahirkan amalan serta rasa takut kepada Allah ta’ala
    19. Perintah untuk berwudhu ketika hendak sholat
    20. Anjuran untuk mengulangi wudhu setiap kali hendak mengerjakan sholat
    21. Dorongan untuk mempelajari adab-adab wudhu dan syarat-syaratnya, mengamalkannya, berhati-hati di dalamnya, dan bersemangat dalam melakukan wudhu sebaik-baiknya (lihat Syarh Muslim [3/111] dalam bentuk pdf)
    22. Menjauhkan diri dari laknat Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
    23. Menyampaikan ilmu (dakwah) merupakan sebab datangnya rahmat Allah

    Sumber artikel 'Mereka yang Dilaknat — Muslim.Or.Id'

    Share:

    Pengertian Serta Perbedaan Nabi dan Rasul

    Pengertian Serta Perbedaan Nabi dan Rasul
    بِـــسْمِ اللهِ الرَّمَنِ الرَّحِيْمِ

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُم ورحمة اللهِ وبركاته
     
    Segala puji bagi Allah SWT pencipta langit dan bumi, pencipta cahaya dan kegelapan, yang mengumpulkan para makhluk di hari perhitungan, hari kemenangan bagi orang yang berbuat baik dan kesengsaraan bagi ahli maksiat. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah tiada sekutu baginya, dengan persaksian yang bisa membawa kepada kebahagiaan di hari kiamat. Semoga shalawat dan salam selalu tercurhat kepada Nabi Muhammad SAW pemimpin para nabi dan rasul, keluarga dan para sahabatnya yang mulia.

    Amma ba'du, ini adalah ringkasan dari Pengertian serta Perbedaan Nabi dan Rasul. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

    Perbedaan Nabi dan Rasul:
    Bahwa jumlah Nabi ada 124 ribu nabi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan At-Turmuzy sebagai berikut:

    Dari Abi Zar رضى الله عنه (ra) bahwa Rasulullah SAW رسول الله صلى الله عليه وسلم bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, "(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124 ribu) nabi."
    "Lalu berapa jumlah Rasul diantara mereka?"
    Beliau menjawab: "Tiga ratus dua belas (312)" (HR At-Turmuzy).

    Dari sekian banyak nabi dan rasul, namu yang harus kita imani sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an yaitu hanya 25 Nabi atau Rasul, dan ini menjadi salah satu Rukun Iman yang ke Empat dalam agama Islam yaitu Percaya kepada para nabi dan para rasul.
     
    Pengertian Nabi Rasul.
    Nabi: adalah seorang dengan jenis kelamin pria yang mendapatkan wahyu dari ALLAH سبحانه وتعالى namun tidak wajib disebarkan kepada orang lain.

    Rasul: adalah seseorang dengan jenis kelamin laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah سبحانه وتعالى dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan wahyu tersebut.
     
    Perbedaan Para Nabi dan Rasul.
    Dari definisi dan rasul diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan antara nabi dan rasul yaitu:
    Para Nabi boleh menyampaikan wahyu yang diterimanya tetapi tidak punya kewajiban atas umat tertentu atau wilayah tertentu. Sementara, kata "rasul" berasal dari kata risala yang berarti penyampaian. Karena itu, para rasul, setelah lebih dulu diangkat sebagai nabi, bertugas menyampaikan wahyu dengan kewajiban atas suatu umat atau wilayah tertentu. Dari semua rasul, Muhammad sebagai 'Nabi Penutup' yang mendapatkan gelar resmi di dalam Al-Qur'an Rasulullah رسول الله adalah satu-satunya yang kewajibannya meliputi umat dan wilayah seluruh alam semesta 'Rahmatan lil Alamin'.
     
    Sifat-sifat Para Nabi dan Rasul.
    Nabi dan Rasul sebelum diangkat menjadi Nabi memiliki ciri-ciri kenabian/nubuwwah yang disebut juga dengan irhash. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sejak kecil terkenal dengan akhlak yang mulia dengan sebutan AL-Amin. Berikut adalah ciri atau sifat-sifat para nabi dan para rasul.
    1. Siddiq / siddiq / siddiq /siddiq Siddiq berarti benar dan perkataan dan perbuatan. jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pembohong yang suka berbohong.
    2. Amanah / Amanah, Amanah artinya terpercaya atau dapat dipercaya. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pengkhianat yang suka khianat.
    3. Fathanah / Fathanah /Fathanah. Fathanah adalah cerdas, pandai atau pintar, jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang yang bodoh dan tidak mengerti apa-apa.
    4. Tabligh / Tabligh /Tabligh. Tabligh adalah menyampaikan wahyu atau risalah dari Allah سبحانه وتعالى kepada orang lain. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul menyembunyikan dan merahasiakan wahyu / risalah Allah سبحانه وتعالى .
    Nabi dan Rasul Dalam Al-Qur;an.
    Al-Qur'an menyebut beberapa orang sebagai nabi. Nabi pertama adalah Adam. Nabi sekaligus rasul terakhir ialah Muhammad yang ditugaskan untuk menyampaikan Islam dan peraturan yang khusus kepada manusia di zamannya sehingga hari kiamat. 
    Isa yang lahir dari perawan Maryam binti Imran juga merupakan seorang nabi.

    Selain ke-25 nabi sekaligus rasul, ada juga nabi lainnya seperti dalam kisah Khidir bersam Musa yang tertulis dalam Surat Al-Kahf - Ayat 66-82. Terdapat juga kisah Uzayr dan Syamuil, juga nabi-nabi yang tertulis di Hdits dan Al-Qur;an, seperti Yusya' bin Nun, Zulqanain, Iys, da Syits.

    Sedangkan orang suci yang masih menjadi perdebatan sebagai seorang Nabi atau hanya wali adalah Luqman Al-Hakim dalam surah Luqman. Wallahu a`lam bishshowab.

    Semoga Artikel ini dapat bermanfaat untuk semua. Kritik dan Saran itulah harapan yang terbaik bagi kami agar kami dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang kami alami.

    Share:

    Hukum Mengumandangkat Adzan dan Memerdukan Suara

    Hukum Melagukan Adzan 

    dan Memerdukan Suara

    Soal:
    Kami mengharapkan Syaikh menerangkan tentan hukum melagukan Adzan dan memerdukan suara?
    Jawab:
    Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :
    Adzan adalah Ibadah dan  ketaatan yang dituntut agar muadzdzin
    melafazhkannya dengantarassul (berlahan-lahan), sebagaiamana Rasulullah memilih  Abu Mahzurah sebagai muadzdzin dan memerintahkan seseorang yaitu Abdullah Ibn Zaid  untuk mengajarinya Adzan. 
    Dalam Adzan dibutuhkanat-tarassul dengan batasan syariat dan tidak boleh berlebihan memanjangkannya. Hal ini juga berlaku  dalam membaca al-Qur’an. Adapun lagu-lagu yang berlebih-lebihan tidak disyariatkan. Hukum-hukum bacaan yang telah ada adalah standar dalam hal tilawah ditambahi dengan tarassulketika mengumandangkan Adzan.

    Adapun hukum-hukum fikih yang dibicarakan ulama dalam hal wajibnya mendatangi jamaah sholat  ketika mendengar Adzan maksudnya ialah Adzan yang dikumandanggkan oleh seorangmuadzdzin yang bersuara tinggi. 
    Wallahu a’lam.
    Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-12 yang eBooknya dari AbuSalma.

    Download:

    Hukum Melagukan Adzan dan Memerdukan Suara
    Sumber Artikel : soaldanjawab

    Ingin Mendapat Tambahan Pahala dan Terkabul Do'a?
    Sebarkan informasi ini, agar Anda mendapat Pahala Berbagai Ilmu Bermanfaat
    Do'kan kebaikan untuk kami, agar Anda mendapat Kebaikan Yang sama
    Do'akanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, Insya Allah Anda mendapat kebaikan yang sama.
    Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Do'a seseorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do'a yang mustajab (terkabulkan). Disisinya ada malaikat yang bertugas (mengaminkan do'a-nya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan untuk saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengan-nya." {HR. Muslim no. 2733}.

    Share:

    Sekarang Tanggal:

    Entri Populer

    Arsip Blog

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Label

    Recent Posts

    Unordered List

    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
    • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
    • Vestibulum auctor dapibus neque.

    Doa Ibrahim da Ismail a.s

    Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

    Qs Al-Baqarah,002,128

    رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

    128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

    Pages

    Theme Support

    Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.