Perum Duta Asri Palem3 RT006/RW 011 Dari Masa Ke Masa

Pahlawan Penyelamat Bendera

Share:

Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar,

Aqidag,Bahasan Manhaj

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah.

Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulama
Dalil dari Al-Quran

Allah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,

قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم

“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).

Allah berfirman,

فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم

“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).

Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,

‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ

“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1]

Demikian juga firman Allah,

ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ

“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).

Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,

وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم

“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2]

Dalil dari As-Sunnah
Terdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.

Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ

“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3]

Dalil ijma’ ulama
Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,

ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ

“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4]

Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,

ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .

“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6]

‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ

“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7]

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8]

‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakan

Terdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini

1. Al-Qalam (pena menulis takdir)
Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi

2. Al-Maa’ (air)
Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam

3. Al-‘Arsy
Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9]

Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,

ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏

“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10]

Demikian semoga bermanfaat

@Pamekasan, Madura

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Majmu’ Fatawa 18/214

[2] Matan Al-Ushul Ats-Tsalatsah

[3] HR. Tirmidzi, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi

[4] Kitabul ‘Arsy Hal. 51

[5] Syarh Risalah Fikhul Akbar hal 195

[6] Maratib Al-Ijma’, hal. 167

[7] HR Ibnu Abi Ashim dalam As-sunnah 1/252

[8] HR Bukhari

[9] Fatawa Su`al wal Jawab no. 145809, sumber: https://islamqa.info/ar/145809

[10] Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 1/62

 

Di nukil dari sumber artikel; Muslim


Share:

STO Ronda Rukun Warga 006-011




kegiatan ronda warga rt.006
2020
   
   

Share:

Pelaksana Pemotongan Qurban Idul Adha 1441H

TIEM PEMOTONGAN DAN PENYAYATAN QURBAN
SAPI DAN KABING
RUKUN TETANGGA 001 S/D 007 RUKUN WARGA 011
HARI JUM'AT 10 DZULHUJJAH 1441H /31 JULI 2020M
KETUA PANITIA QURBAN : SYAIFUDDIN
LOKASI PEMOTONGAN QURBAN; MASJID AL MUHAJIRIN RW.011


Share:

Pelayanan Online Disdukcapil

posted by ADMIN DISDUKCAPIL 
15-Jun-20 : 06:29:51 :16533 views

Menindaklanjuti Surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal Imbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Tangerang terhitung tgl 19 Maret 2020 s.d dicabutnya ketentuan tersebut dan/atau berakhirnya pandemi Covid-19 maka Disdukcapil Kab.
Tangerang tidak melaksanakan pelayanan adminduk secara tatap muka langsung kpd masyarakat.
  1. Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA)

  2. Nomor WA: 0813-183-199-31 (Link: https://api.whatsapp.com/send?phone=6281318319931)
    Format Pesan :
    #KTP#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#PEMULA/HILANG/RUSAK
    #KK#NO_KK#NAMA_KEPALA_KELUARGA#DESA#KECAMATAN
    #KIA#NIK#NO_KK#NAMA_ANAK#DESA#KECAMATAN
  3. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI
  4. Nomor WA: 0813-380-203-99 (Link: https://api.whatsapp.com/send?phone=6281338020399)
    Format Pesan :
    #SKDWNI#NO_SKPWNI#KEPERLUAN
    #SKPWNI#NIK#NO_KK#NAMA#ALAMAT_PINDAH
  5. Pelayanan Akta Perkawinan Non-Muslim
  6. Nomor WA : 0821-229-40-299
    Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6282122940299
  7. Pelayanan Perbaikan dan Perubahan Data Kependudukan Kab. Tangerang serta konsolidasi data (data tidak terbaca di BPJS, perbankan dll)
  8. Nomor WA : 0852-1347-1120
    Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6285213471120
  9. Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran:

  • Kecamatan Solear & Kecamatan Gunung Kaler 0813-8636-3218 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363218)
  • Kecamatan Legok & Kecamatan Teluknaga 0813-8636-2837 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362837)
  • Kecamatan Balaraja, Kecamatan Sepatan Timur dan 
  • Kecamatan Kosambi 0813-8636-3047 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363047)
  • Kecamatan Pagedangan & Kecamatan Pasar Kemis 0896-5249-3039 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6289652493039)
  • Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kresek dan Kecamatan Rajeg 0813-8636-2943 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362943)
  • Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Jambe 0813-1859-5203 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281318595203)
  • Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Cisoka 0895-3312-11066 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895331211066)
  • Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan 082-111-096-585 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6282111096585)
  • Kecamatan Mauk dan Kecamatan Sukadiri 0813-8636-3213 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363213)
  • Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Sindang Jaya 0812-9576-0955 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281295760955)
  • Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Sukamulya dan 
  • Kecamatan Kemiri 0813-8636-2905 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362905)
  • Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Curug, dan 
  • Kecamatan Kronjo 0813-8636-3014 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363014)

Layanan dibuka pada hari kerja pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.

Share:

Dapatkan kode gratis Alquran



Search in the Quran
Search:
Download | Free Code
www.SearchTruth.com

Silahkan copy kode HTML di bawah ini :

Share:

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Saya ingin bertanya dasar hukum kalau dalam perumahan kita harus membayar iuran pada Rukun Tetangga (RT) setempat. Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Pengaturan mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018").
RT sebagian Lembaga Kemasyarakatan Desa

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi Terhadap Warganya, RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD").
LKD berdasarkan
Pasal 1
angka 2
Permendagri 18/2018
didenfinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam
Pasal 150
ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 43/2014") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP 46/2015. dan 
Pasal 3
ayat (1)
Permendagri 18/2018
disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi: [1]
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga ("RW")
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Tugas RT
LKD bertugas:[2]
  1. melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tuga LKD memiliki fungsi: [3]
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu RT dan RW bertugas:[4]
  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Mengenai iuran RT secara eksplisit tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Untuk itu sebagai contoh, kami akan merujuk pada peraturan di DKI Jakarta yaitu Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga ("Pergub DKI Jakarta 171/2016").
Pergub DKI Jakarta 171/2016 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT dan/atau RW dapat diperoleh dari:5
  1. swadaya penduduk RT dan/atau RW;
  2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  3. bantuan lain yang sah dan tidak mengikut; dan/atau
  4. usaha-usaha lain yang sah.
Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau penduduk RW ditetapkan dalam Musyawarah RT dan/atau Musyawarah RW. Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/atau keterangan.6
Kekayaan RT dan/atau Kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan /atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih [7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya mengenai RT tidak diatur dalam Permendagri 18/2018. Tetapi hal ini bisa saja lebih diatur lanjut dalam peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan masing-masing daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali aturan peraturan di daerah Anda.
Seperti contoh di DKI Jakarta mengatur bahwa dalam pelaksanaan kegiatan RT, salah satu pembiayaannya dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT. Besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT ditetapkan dalam Musyawarah RT.

Itu artinya, apabila RT memungut iuran kepada setiap warga di perumahan dan iuran tersebut memang telah ditetapkan oleh forum Musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  3. Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2];Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016"
[6] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 45 Pergub DKI Jakarta 171/2016
Halaman Utama
Share:

STO PENGURUS RT PERIODE 2019-2022M


STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011
PERUM NUNSA - DUTA ASRI PALEM 3,
KEL. SUKATANI, KEC.RAJEG, KAB.TANGERANG,PROV.BANTEN KODE POS 15540
NAMA DAN TUGAS PENGURUS PERIODE 2019-2022
KETUA RUKUN TETANGGA
HIDAYAT MAULANA
PEMBINA
DRS. DEDE SAEPUDDIN
PENASEHAT
PUJI SUKMANA SPd,MM SUYANTO
SEKRETARIS
H.RACHMAT.MMA
BENDA HARA
  1. KUNARTO
  2. ANDRI FAHRI
PERALATAN
  1. HERMAN PUTRI
  2. BUSONO
  3. AMING
HUMAS
  1. M.JUFRI
  2. SARAGIH
  3. MARJIANTO
  4. ANDRI SUTRISNO
  5. HANSUDI
  6. ANDI
DIVISI
KEBERESIHAN
KEAMANAN
UMUM
MAMAN
SUREF


Share:

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
  2. Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.
Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?
Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sebagaimana peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Sumber Artikel :www.cermati.com/artikel/cara-syarat-dan-biaya-mengurus-akta-kelahiran-baru


Cek Status NIK e-KTP Anda Online Klik

Sumber Artikel :

Saran tentang untuk meningkatkan halaman ini. Silakan Kirim Komentar pada Kolom Komentar dibawah ini.
Kunjungi Juga; Mushola Nurul Iman

Share:

Pertemuan Pengurus dan Wrga 28 Desember 2019


RAPAT PENGURUS DAN WARGA
28 Desember 2019
Share:

STO RUKUN TETANGGA PERIODE 2016-2019

PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG
PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3
RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011
Jl. RAYA KAKAP, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang
Provinsi. Banten Kode Post 15540
AD ART PERIODE 2016~2019M

DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESAMUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 006.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 006 didirikan pada tanggal 13, Agustus, 2013 dan bertempat kedudukan di RT 006/ RW 011, Perum Duta Asri Palem 3, Jalan Kendal Karet , Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 006 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis.
Misi RT 006 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT006.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 006 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT.006 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 006 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Swadaya dan mandiri;
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
  6. Pemberdayaan terhadap generasi muda;
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 006 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  6. Mengadakan pertemuan rutin;
  7. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
  8. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
  1. Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
  4. Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 006;
Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang;
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 006, RW 011, Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang;
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 006.
Setiap warga mempunyai hak :
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
Meninggal dunia.
Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 006
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 006.
 
Pasal 12
Pengurus
Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 006 terpilih.
Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 006) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW, Masjid,Moshola, Panitia.
Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
Rapat warga menetapkan :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;
Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan dan dihadir oleh bapak-bapak;
Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergiliran tiap tiga bulan;
Materi rapat warga tiap tiga bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan;
Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga;
Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
Pergantian Ketua RT 006 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir;
Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 006 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 006 dengan azas pemerataan;
Pemilihan Ketua RT 006 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 006 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
Ketua RT 006 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
Meninggal Dunia;
Berpindah tempat tinggal;
Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum ( Hakim);
Apabila Ketua RT 006 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga;
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
Anggaran belanja RT 006 disusun berdasarkan rencana kegiatan.
Sumber dana diperoleh
Iuran warga sebesar Rp. 20.000,-/bulan;
Denda jaga sebesar Rp. 10.000,-/bulan;
Iuran Sosial bisa di tarik secara sukarela dan atau bisa ditarik sesuai keputusan rapat warga;
Iuran agustusan di minta dari warga secara Sukarela;
Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat;
Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;
Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap Tiga bulan.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
Dana RT 006 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, peringatan 17 Agustus, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga; Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 17
Pengurusan Administrasi
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan);
Pasal 18
Biaya Adminitrasi
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi;
Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi;
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 19
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan Duta Asri Palem 3 RT.006/ Rw.011;
Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya;
Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 20
Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
Kerja bakti wajib diikuti warga;
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;
Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada atau akan di masakkan Ibu - ibu RT. 006;
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 21
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 006 maka dibentuk regu jaga malam ;
Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 006;
Jaga malam dilaksanakan setiap malam minggu secara bergiliran per regu;
Warga yang tidak mau ikut jaga malam mengganti dengan uang denda; Uang denda dimasukkan ke kas RT 006;
Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam;
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 006 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Security Rt. 006 yang di tunjuk;
BAB IX
ANJANG SANA
Pasal 22
Anggota Keluarga Sakit
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela;
Petugas Keamanan Tetap Rt.006 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD/ART mendapatkan santunan ( Haknya sama dengan Warga );
BAB X
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 23
Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan;
Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat RT;
BAB XI
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;
Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;
Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait;
Pasal 25
Sanksi
Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;
Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;
Sanksi diberikan melalui beberapa tahap;
Teguran pertama secara lisan;
Teguran kedua secara lisan;
Peringatan pertama secara tertulis;
Perinngatan kedua secara tertulis;
Sanksi sosial sesuai peraturan RT 006;
Dikeluarkan dari warga RT 006;
Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 006, RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3, Kelurahan,Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Kode Pos 15540
AD ART Periode 2013 ~ 2016M
"DRAF/KONSEP by, H.Rachmat.M.MA 2013m"
Draf AD/ART 2016M-2019M

Share:

Sekarang Tanggal:

Entri Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Doa Ibrahim da Ismail a.s

Doa Ibrahim dan Ismail Agar Dijadikan Muslim/Taat

Qs Al-Baqarah,002,128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)

128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Pages

Theme Support

Perlu bantuan kami untuk mengunggah atau menyesuaikan template blogger ini? Hubungi saya dengan detail tentang penyesuaian tema yang Anda butuhkan.