-
Perum Duta Asri Palem 3
Rukun Tetangga Adalah Kolompok Sosial.
-
Peruma Duta Asri Palem 3
Pembentukan/Terbentuknya Rukun Tetangga (RT 006 dan RT 007 Pada 13 Agustus 2013
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
Perum Duta Asri Palem 3
Ketua Rukun Tetangga Periode 2013 s/d 2016 Bapak RANDI.
-
Perum Duta Asri Palem 3
Ketua RT Periode 2016 s/d Peiode 2019 Saudara Andri Iswanto dan Periode 2019-2022 Saudara Hidayat Maulana
Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar,
Aqidag,Bahasan Manhaj ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK |
Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah.
Kami bawakan beberapa dalil
dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulama Allah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman, قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم “Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86). Allah berfirman, فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم “Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116). Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata, ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ “Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah, ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102). Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata, وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم “Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2]
Dalil dari As-Sunnah Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ “Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3]
Dalil ijma’ ulama ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ “Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar, ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ “Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. . “Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ “Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakan Terdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini
1. Al-Qalam (pena menulis
takdir)
2. Al-Maa’ (air)
3. Al-‘Arsy Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan, ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ “Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat @Pamekasan, Madura Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] Majmu’ Fatawa 18/214 [2] Matan Al-Ushul Ats-Tsalatsah [3] HR. Tirmidzi, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi [4] Kitabul ‘Arsy Hal. 51 [5] Syarh Risalah Fikhul Akbar hal 195 [6] Maratib Al-Ijma’, hal. 167 [7] HR Ibnu Abi Ashim dalam As-sunnah 1/252 [8] HR Bukhari [9] Fatawa Su`al wal Jawab no. 145809, sumber: https://islamqa.info/ar/145809 [10] Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 1/62
Di nukil dari sumber artikel;
Muslim |
Pelaksana Pemotongan Qurban Idul Adha 1441H
TIEM PEMOTONGAN DAN PENYAYATAN QURBAN
SAPI DAN KABING
RUKUN TETANGGA 001 S/D 007 RUKUN WARGA 011
HARI JUM'AT 10 DZULHUJJAH 1441H /31 JULI 2020M
|
|
Pelayanan Online Disdukcapil
Menindaklanjuti Surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal Imbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Tangerang terhitung tgl 19 Maret 2020 s.d dicabutnya ketentuan tersebut dan/atau berakhirnya pandemi Covid-19 maka Disdukcapil Kab.
Tangerang tidak melaksanakan pelayanan adminduk secara tatap muka langsung kpd masyarakat.
- Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah/Datang WNI Nomor WA: 0813-380-203-99 (Link: https://api.whatsapp.com/send?phone=6281338020399)
- Pelayanan Akta Perkawinan Non-Muslim Nomor WA : 0821-229-40-299
- Pelayanan Perbaikan dan Perubahan Data Kependudukan Kab. Tangerang serta konsolidasi data (data tidak terbaca di BPJS, perbankan dll) Nomor WA : 0852-1347-1120
- Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran:
Nomor WA: 0813-183-199-31 (Link: https://api.whatsapp.com/send?phone=6281318319931)
Format Pesan :
#KTP#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#PEMULA/HILANG/RUSAK
#KK#NO_KK#NAMA_KEPALA_KELUARGA#DESA#KECAMATAN
#KIA#NIK#NO_KK#NAMA_ANAK#DESA#KECAMATAN
Format Pesan :
#SKDWNI#NO_SKPWNI#KEPERLUAN
#SKPWNI#NIK#NO_KK#NAMA#ALAMAT_PINDAH
Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6282122940299
Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6285213471120
- Kecamatan Solear & Kecamatan Gunung Kaler 0813-8636-3218 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363218)
- Kecamatan Legok & Kecamatan Teluknaga 0813-8636-2837 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362837)
- Kecamatan Balaraja, Kecamatan Sepatan Timur dan
- Kecamatan Kosambi 0813-8636-3047 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363047)
- Kecamatan Pagedangan & Kecamatan Pasar Kemis 0896-5249-3039 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6289652493039)
- Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kresek dan Kecamatan Rajeg 0813-8636-2943 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362943)
- Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Jambe 0813-1859-5203 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281318595203)
- Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Cisoka 0895-3312-11066 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=62895331211066)
- Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan 082-111-096-585 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6282111096585)
- Kecamatan Mauk dan Kecamatan Sukadiri 0813-8636-3213 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363213)
- Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Sindang Jaya 0812-9576-0955 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281295760955)
- Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Sukamulya dan
- Kecamatan Kemiri 0813-8636-2905 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386362905)
- Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Curug, dan
- Kecamatan Kronjo 0813-8636-3014 (Link : https://api.whatsapp.com/send?phone=6281386363014)
Layanan dibuka pada hari kerja pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga ("RW")
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
- swadaya penduduk RT dan/atau RW;
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
- bantuan lain yang sah dan tidak mengikut; dan/atau
- usaha-usaha lain yang sah.
Itu artinya, apabila RT memungut iuran kepada setiap warga di perumahan dan iuran tersebut memang telah ditetapkan oleh forum Musyawarah RT, maka hal tersebut merupakan hal yang dibenarkan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Guburnur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2];Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[4] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016"
[6] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 45 Pergub DKI Jakarta 171/2016
Halaman Utama
STO PENGURUS RT PERIODE 2019-2022M
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS RUKUN TETANGGA 006 RUKUN WARGA 011
PERUM NUNSA - DUTA ASRI PALEM 3,
KEL. SUKATANI, KEC.RAJEG, KAB.TANGERANG,PROV.BANTEN KODE POS 15540
NAMA DAN TUGAS PENGURUS PERIODE 2019-2022
|
||
KETUA RUKUN TETANGGA
HIDAYAT MAULANA
|
||
PEMBINA
DRS. DEDE SAEPUDDIN
|
PENASEHAT
PUJI SUKMANA SPd,MM SUYANTO
|
|
SEKRETARIS
H.RACHMAT.MMA
|
BENDA HARA
|
|
PERALATAN
|
HUMAS
|
|
DIVISI
|
KEBERESIHAN
|
KEAMANAN
|
UMUM
|
MAMAN
|
SUREF
|
Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
-
Surat pengantar dari RT atau RW.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
-
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
-
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
-
Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
-
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
-
Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
-
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
-
Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
-
Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
-
Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
-
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-
Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
STO RUKUN TETANGGA PERIODE 2016-2019
PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG
PERUM NUANSA DUTA ASRI PALEM 3
RUKUN TETANGGA.006 RUKUN WARGA.011
Jl. RAYA KAKAP, Kel. Suka Tani, Kec.Rajeg Kab.Tangerang
Provinsi. Banten Kode Post 15540
AD ART PERIODE 2016~2019M
|
- Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 006 (tetap, kos dan kontrak);
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
- Kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Swadaya dan mandiri;
- Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga; Ramah dan peduli terhadap lingkungan;
- Pemberdayaan terhadap generasi muda;
- Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
- Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
- Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
- Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Mengadakan pertemuan rutin;
- Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi;
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
- Warga organisasi RT 006 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, dan kontrak, yang domisili di wilayah RT 006 Perum Duta Asri Palem 3. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
- Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 006, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT006 RW 011 Perumahan Duta Asri Palem 3
- Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 006 RW 011 Perum Duta Asri Palem 3 Jl.Kendal Karet, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang merupakan warga RT 006 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT 006;
- Setiap Warga Pendatang ( kontrak, dan musiman ) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 006 boleh memiliki KK dan KTP RT006 RW 011 Peruma Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 006 tetapi mempunyai KK dan KTP RT. 006 RW. 11 Perumahan Duta Asri Palem 3 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg ,Kabupaten Tangerang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 006. Apabila masih menjadi warga 006 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 006.